PALOPO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo menggelar penertiban kendaraan di Kota Palopo, Jumat (4/8), untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.
Dalam operasi yang berlangsung di Jl Kelapa Kota Palopo ini terjaring sebanyak 15 unit kendaraan, tujuh kendaraan roda empat dan delapan unit kendaraan roda dua.
Kepala UPT Palopo Drs Arwin Jalil M.Si mengatakan, operasi penertiban kendaraan ini akan dilakukan terus untuk menyadarkan masyarakat pentingnya membayar pajak kendaraan.
Sebab pajak tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Pada sore hari penertiban kembali dilaksanakan di Jl Jenderal Sudirman dan menemukan 15 kendaraan yang belum membayar pajak. Total ada 30 kendaraan yang berhasil terjaring pada penertiban hari ini.
Hingga semester satu tahun ini, UPT Palopo telah menghasilkan dana bagi hasil bagi Pemkot Palopo sebesar R 18.757.692.297, sekitar Rp 5,7 miliar di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).(rusli)