Makale– Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Tana Toraja menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Poros Makale–Rembon, Kecamatan Rembon.
Penertiban dilakukan secara terpadu bersama Jasa Raharja Tana Toraja dan Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring sebanyak 48 unit kendaraan yang terdiri dari 23 unit roda dua (R2) dan 25 unit roda empat (R4).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat dengan total penerimaan mencapai Rp 28.178.201.
Pelaksana Tugas Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, Dian Priatna, S.IP, MM, menjelaskan, kegiatan penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
“Penertiban ini sebagai upaya mengingatkan masyarakat agar setiap tahun datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK kendaraannya,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Tana Toraja terus meningkat serta berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah.(lim)
