TANA TORAJA — UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Poros Makale–Rantepao, Jumat (24/4), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Jasa Raharja Tana Toraja dan Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 57 unit kendaraan, terdiri dari 14 unit roda dua (R2) dan 43 unit roda empat (R4).
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 24 unit langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi, dengan total penerimaan mencapai Rp46.527.588.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Tana Toraja, Dian Priatna, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Sinergi dengan Jasa Raharja dan kepolisian akan terus kami perkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara.(lim)
