Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pemilik kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor. Tarif PKB bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan wilayah administratif, dan pemilik kendaraan biasanya diharuskan membayar PKB setiap tahun.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pertama adalah pajak yang dikenakan pada saat seseorang atau perusahaan membeli kendaraan bermotor, baik yang baru maupun bekas. Pajak ini harus dibayar untuk mengganti nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi di Kantor SAMSAT setempat. Besarnya BBNKB pertama ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, usia, dan kapasitas mesinnya.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, di sisi lain, dikenakan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, seperti saat seseorang menjual kendaraannya kepada pihak lain. Pajak ini harus dibayarkan agar dokumen kendaraan dapat diperbarui dengan nama pemilik yang baru. Besarnya BBNKB kedua juga bergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya, dan tarifnya mungkin berbeda-beda antara wilayah administratif. BBNKB pertama dan kedua adalah bagian dari sistem regulasi pemerintah untuk mengatur kepemilikan dan perpindahan kendaraan bermotor .
Pajak progresif kendaraan adalah sistem pajak di mana tarif pajak meningkat seiring dengan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu atau perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepemilikan kendaraan yang berlebihan dan mendorong penggunaan kendaraan yang lebih efisien. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayar.