Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, serta peraturan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

 

Adapun tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah untuk mengetahui untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah meliputi perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerahmeliputi perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerahmeliputi perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian data dan informasi pendapatan daerah;
  10. mengoordinasikan dan memfasilitasi Perangkat Daerah Provinsi dalam rangka perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
  11. melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun instansi dan satuan kerja terkait dalam rangka perencanaan dan pelaporan penerimaan pendapatan daerah, termasuk dana transfer, serta penyusunan peraturan pendapatan daerah;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi sumber- sumber pendapatan daerah;
  13. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah meliputi perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah;
  14. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  15. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perencanaan Dan Pelaporan Pendapatan Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Profil Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah

Drs. Abdul Murad Munsyir, M. Si.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan

Masa Jabatan Tahun 2024  – Sekarang

error: Content is protected !!