Profil Singkat tentang Organisasi PPID

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Profil Singkat Organisasi PPID

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai salah satu badan publik pemerintah dituntut untuk transparan, efektif, efisien, dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Penunjukan ini juga sebagai bentuk perhatian serius Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

PPID Pembantu pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, yang bertugas:
1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan;
3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsi;
4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik; dan
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.

error: Content is protected !!