Samsat Pangkep Kumpulkan Pajak Rp47,5 Juta

Pangkep – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan Pos Polisi Bambu Runcing, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.

Penertiban ini melibatkan personel UPT Bapenda Wilayah Pangkep, Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep, PT Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta Bapenda Kabupaten Pangkep. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan layanan Samsat Delivery (Samdel) 34 guna memudahkan pembayaran di lokasi.

Dari hasil operasi, sebanyak 35 kendaraan terjaring, terdiri dari 19 unit roda empat (R4) dan 16 unit roda dua (R2).

Sebanyak 28 wajib pajak langsung melakukan pembayaran di tempat. Rinciannya, 14 unit kendaraan roda dua membayar PKB sebesar Rp2.472.580 dan 14 unit roda empat sebesar Rp24.412.080.

Selain itu, penerimaan dari Jasa Raharja tercatat sebesar Rp698.000 untuk R2 dan Rp2.642.000 untuk R4. Sementara itu, opsen PKB menyumbang Rp1.208.380 dari R2 dan Rp16.111.962 dari R4.

Secara keseluruhan, total penerimaan dari PKB, Jasa Raharja, dan opsen dalam kegiatan ini mencapai Rp47.545.002.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan. Dengan adanya layanan di tempat, diharapkan masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendukung pembangunan daerah melalui sektor pajak.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!