Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

 

Adapun tugas Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan meliputi pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan meliputi pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  8. melaksanakan pembinaan teknis administrasi dan teknis pemungutan pendapatan asli daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah;
  9. melaksanakan monitoring dan pengendalian teknis administrasi dan teknis pemungutan pendapatan asli daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah;
  10. melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan pajak daerah;
  11. menyajikan data dan informasi hasil pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
  12. melaksanakan koordinasi dengan pemeriksa fungsional dan perangkat daerah terkait dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
  13. melakukan pelatihan teknis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan/atau pelatihan teknis pengelolaan administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  14. melakukan pendampingan pengelolaan teknis administrasi pendapatan daerah pada Unit Pelaksana Teknis Badan;
  15. melakukan dan membentuk meja pengaduan (desk help) untuk menerima dan melayani konsultasi dan komunikasi terkait permasalahan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah
    dari Unit Pelaksana Teknis menindaklanjuti solusi yang disepakati;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan Badan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang
    pembinaan dan pengawasan meliputi pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  17. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  18. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Profil Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan

Andi Mohammad Syahir, S.E., M.Si.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan

Masa Jabatan Tahun 2024  – Sekarang

error: Content is protected !!