Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan yang
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan Daerah bidang pendapatan asli Daerah.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah;
  4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah;
  5. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah; dan
  6. pendapatan daerah Bidang pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

 

Adapun tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pendapatan Asli Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pendapatan Asli Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah, meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, dan koordinasi dan pengelolaan penerimaan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah, meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, dan koordinasi dan pengelolaan penerimaan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah, meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, dan koordinasi dan pengelolaan penerimaan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah; administrasi mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian data dan informasi pengelolaan pendapatan asli daerah;
  10. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengelolaan pendapatan asli daerah;
  11. melaksanaan pembinaan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan asli daerah, meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, dan koordinasi dan pengelolaan penerimaan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya;
  13. melakukan monitoring dan evaluasi tata cara pemungutan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
  14. mengoordinasikan, menyusun dan mengevaluasi kebijakan teknis pemungutan retribusi daerah, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
  15. melakukan evaluasi realisasi penerimaan retribusi daerah, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah per triwulan;
  16. mengoordinasikan penyelesaian masalah terkait dengan pemungutan retribusi daerah, penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
  17. mengoordinasikan pendistribusian, pemanfaatan dan pertanggungjawaban Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
  18. melakukan legalisasi atau perporasi;
  19. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  20. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  22. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Profil Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah

Darmayani, S.H., M. Si.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan

Masa Jabatan Tahun 2017 – Sekarang

error: Content is protected !!