Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan yang
mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan Daerah bidang pendapatan asli Daerah.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Adapun tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah meliputi:
Darmayani, S.H., M. Si.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan
Masa Jabatan Tahun 2017 – Sekarang
Jl. A. P. Pettarani No. 1
bapendasulsel@gmail.com
bapendasulsel
Samsat Sulsel
bapenda sulsel
https://www.lapor.go.id/
https://ditlantas.sulsel.polri.go.id/
https://banksulselbar.co.id/