PPID Pembantu Bapenda Sulsel

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsi;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.
error: Content is protected !!