Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai tugas pokok dan fungsi;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan.