Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Jl. A. P. Pettarani No. 1
bapendasulsel@gmail.com
bapendasulsel
Samsat Sulsel
bapenda sulsel
https://www.lapor.go.id/
https://ditlantas.sulsel.polri.go.id/
https://banksulselbar.co.id/