Kepala Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Badan mempunyai tugas membantu Gubernur menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan Daerah.

Kepala Badan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis fungsi penunjang Bidang Keuangan Khususnya Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Keuangan Khususnya Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang Bidang Keuangan Khususnya Pengelolaan Pendapatan Daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Bidang Keuangan Khususnya Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Adapun tugas Kepala Badan meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis dan strategi fungsi penunjang bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi perencanaan dan pelaporan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, teknologi dan sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
  7. mengoordinasikan dan menyelenggarakan kebijakan teknis dan strategi fungsi penunjang bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi perencanaan dan pelaporan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, teknologi dan sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
  8. menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan umum fungsi penunjang bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi perencanaan dan pelaporan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, teknologi dan sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
  9. menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkup Badan;
  10. menetapkan kebijakan dan tata cara pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah, baik dalam lingkup Badan maupun dalam lingkup unit kerja pengelola pendapatan asli daerah lainnya;
  11. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi data pendapatan dan bagi hasil pajak dengan perangkat daerah pengelolaan keuangan daerah dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
  12. menyelenggarakan pembinaan pendapatan daerah pada pemerintah daerah kabupaten/kota;
  13. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan kebijakan teknis fungsi penunjang bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah yang meliputi perencanaan dan pelaporan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, teknologi dan sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan pendapatan daerah;
  14. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka penyelenggaraan fungsi penunjang urusan bidang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah;
  15. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Badan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang.

Profil Kepala Badan Pendapatan Daerah

  1. Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si.
  2. Kepala Badan Pendapatan Daerah
  3. Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Masa Jabatan Tahun 2023 – Sekarang
error: Content is protected !!