Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi

Badan Pendapatan Daerah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan “PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2023” Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak.

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi;
  4. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

 

Adapun tugas Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi meliputi:

  1. menyusun rencana kegiatan Bidang Teknologi dan Sistem Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Teknologi dan Sistem Informasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi meliputi
    data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
  9. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi dan instansi terkait dalam rangka penyiapan, pengelolaan dan pengembangan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
  10. melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan dan unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
  11. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sistem Layanan Unggulan, Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT);
  12. menjaga dan memelihara sistem jaringan dan server jaringan;
  13. melakukan pemantauan rutin terhadap perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) dan catu daya cadangan pada ruang Data Center;
  14. melakukan monitoring dan mengendalikan Security Networking semua infrastruktur jaringan Lokal Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN);
  15. melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan arus data, integrasi data, pertukaran informasi dengan instansi terkait;
  16. melakukan inventarisasi, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jaringan;
  17. melakukan kerjasama dengan penyedia jasa (provider) telekomunikasi dan teknologi informasi;
  18. mengoordinasikan dan melakukan fasilitasi pelaksanaan pelatihan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang infrastruktur, jaringan dan pengembangan
    aplikasi;
  19. membuat strategi pengelolaan perangkat lunak aplikasi, yang holistic, terpadu dan terintegrasi;
  20. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak;
  21. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
  22. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  23. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Teknologi Dan Sistem Informasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  24. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Profil Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi

Andi Satriady Sakka, S.STP., M. M.

Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Sulawesi Selatan

Masa Jabatan Tahun 2024 – Sekarang

error: Content is protected !!