Penertiban PKB di Pangkep Jaring 44 Kendaraan, Penerimaan Capai Rp22 Juta

PANGKEP – Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan Pos Polisi Bambu Runcing, Senin (27/4/2026).

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, mengatakan, kegiatan berlangsung pukul 08.00 hingga 11.00 Wita ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.

Penertiban melibatkan personel UPT Bapenda Wilayah Pangkep, Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep, PT Jasa Raharja, serta Bapenda Kabupaten Pangkep. Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan layanan Samsat Delivery (Samdel) 34 untuk memfasilitasi pembayaran di tempat.

Dari hasil operasi, sebanyak 44 kendaraan terjaring, terdiri dari 33 unit roda dua (R2) dan 11 unit roda empat (R4).

Sebagian besar wajib pajak langsung menunaikan kewajibannya di lokasi. Tercatat, pembayaran PKB dilakukan oleh 31 unit kendaraan roda dua dengan nilai Rp4.876.870 dan 10 unit roda empat sebesar Rp17.222.940.

Secara keseluruhan, total penerimaan PKB dalam kegiatan tersebut mencapai Rp22.099.810 dari 44 unit kendaraan.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, mengatakan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami terus mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi, pajak yang dibayarkan juga kembali untuk pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Pangkep semakin meningkat, seiring dengan kemudahan layanan pembayaran yang dihadirkan langsung di lapangan.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!