Samsat Torut Razia Pajak Lagi

RANTEPAO – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Selasa (3/3), di Jalan Tagari, Jalan Poros Rantepao-Palopo.

Razia atau operasi penertiban pajak kendaraan ini dipimpin KBO Polres Torut Iptu Adnan L, SH.

Razia tersebut digelar Samsat Torut bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres Torut.

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Toraja Utara Allo Bungin Ranggina mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan warga agar membayar pajak kendaraan dan tertib dalam mengendarai kendaraan.

Pada penertiban pajak kendaraan bermotor ini petugas berhasil mendapatkan 27 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda dua sebanyak 23 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 4 unit.

Petugas juga menemukan kendaraan yang tidak melakukan pengesahan tahunan STNK dan tidak membawa SIM atau STNK. Kendaraan tersebut ditilang, semuanya sepeda motor yang berjumlah 10 unit.

“Dari 27 kendaraan yang terjaring, sebanyak 10 unit memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 3.619.380,” kata Allo.

Pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Ia mengimbau masyarakat rajin membayar pajak karena pajak tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastrktur di Toraja Utara.

Allo menambahkan razia akan kembali digelar beberapa hari ke depan.

Razia serupa juga dilakukan oleh Samsat Torut yang berlokasi di Karassik.

Bukan hanya di Torut, razia pajak juga dilakukan di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel oleh samsat setempat. Razia akan berlangsung hingga akhir Maret 2020.(*)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!