Makassar – Samsat se-Sulsel akan melakukan razia pajak kendaraan bermotor hingga akhir Maret 2020. Bukan hanya di jalan, petugas akan mendatangi pusat keramaian hingga ke rumah penunggak pajak untuk mencari kendaraan yang menunggak pajak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Makassar II Utara Gita Ikayani, Selasa (3/3).
Ia mengatakan, razia pajak atau penertiban ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
Samsat Sudiang menggelar razia pajak kendaraan pada Senin (2/3/2020) di Jalan Boulevard Makassar.
Razia tersebut gelar dibantu Jasa Raharja dan Satlantas Polrestabes Makassar.
Gita menhimbau wajib pajak di Makassar segera membayar PKB nya sebelum jatuh tempo. Sebab masyarakat akan menanggung denda sebesar 2 persen perbulan.
Selain itu wajib pajak juga akan diarahkan untuk membayar pajak saat razia pajak berlangsung.
“Saat razia, penunggak pajak pasti akan ketahuan karena kami mempunyai aplikasi yang dapat mengetahui kendaraan tersebut menunggak pajak atau tidak. Ujung-ujungnya pasti akan membayar juga saat terjaring razia,” katanya.
Pada razia tersebut Samsat Sudiang berhasil mendapatkan 230 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, terdiri dari 125 unit sepeda motor dan 105 unit kendaraan roda empat.
Ia menambahkan, petugas dari Polisi Lalu Lintas terpaksa menilang 164 unit kendaraan karena tidak membawa SIM dan tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah.
“Sebanyak 66 unit kendaraan memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 142.733.892,” kata Gita.
Dalam waktu dekat kami akan razia lagi namun kami tak bisa memberitahukan tempatnya, katanya.(*)
