Bapenda Sulsel Ikuti Ekspose Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengikuti rapat ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/5/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan dihadiri Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra yang didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan M Arizal Ahmad, Plt Kabid Pembinaan dan Pengawasan M Yunus Hakim, serta Plt Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) M Irvandi Thamrin bersama staf terkait.

Dalam rapat yang dipimpin pansus tersebut, dibahas sejumlah poin terkait perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan serta optimalisasi pendapatan daerah di Sulawesi Selatan.

Ekspose Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara pemerintah daerah dan Pansus DPRD dalam penyusunan regulasi yang efektif, transparan, dan mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!