Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar exit meeting dalam rangka berakhirnya Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 700.1.2.1/677-ST/IJ tertanggal 11 Mei 2026.
Exit meeting dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman yang didampingi Kepala Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur serta Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra. Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Bapenda Sulsel M Yunus Hakim.
Dalam pertemuan tersebut, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait hasil pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah provinsi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengawasan internal, serta efektivitas pelaksanaan program dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Exit meeting ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(lim)
