Kedai Samsat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan kembali dibuka atau re-opening pada Kamis (21/5/2026). Layanan tersebut berada di Ruang LPSE Biro Barang dan Jasa Kantor Gubernur Sulsel.
Kehadiran kembali Kedai Samsat ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya pegawai dan warga sekitar Kantor Gubernur Sulsel, dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pada layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama.
Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap diarahkan untuk melakukan pengurusan di Samsat asal kendaraan masing-masing.
Dengan dibukanya kembali Kedai Samsat Kantor Gubernur Sulsel, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan.
