PANGKEP — Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Pangkep Bapenda Sulawesi Selatan menggelar Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di depan Pos Polisi Bambu Runcing, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut melibatkan tim gabungan lintas instansi yang terdiri dari jajaran UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Satlantas Polres Pangkep, PT Jasa Raharja Pangkep, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangkep, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pangkep.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar, menyampaikan bahwa dalam razia penertiban ini petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan kepatuhan pajak kendaraan masyarakat yang melintas.
“Dari pelaksanaan kegiatan penertiban ini, sebanyak 25 unit kendaraan terjaring razia, dengan rincian 13 unit kendaraan roda dua (R2) dan 12 unit kendaraan roda empat (R4),” ujar Andi Cudai Anwar.
Para pemilik kendaraan yang terjaring dan menunggak pajak diberikan kemudahan untuk langsung melunasi kewajibannya di tempat dengan memanfaatkan fasilitas unit Samsat Keliling (Samkel Armada 34) yang disiagakan di lokasi penertiban.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 21 unit memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembayaran secara langsung.
Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berhasil dihimpun yakni kendaraan Roda 2 (R2) terbayar 11 unit senilai Rp1.357.750, kendaraan roda empat terbayar 10 unit sebesar Rp10.897.600 dengan total jumlah PKB Rp12.255.350.
Selain penerimaan PKB, perolehan dari sektor Opsen Pajak mencatatkan total penerimaan sebesar Rp7.486.016,-, yang terdiri dari Opsen roda dua Rp771.870, Opsen Roda empat Rp6.714.246.
“Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan gabungan dari PKB dan Opsen yang terkumpul dalam penertiban ini mencapai Rp19.741.366,-,” jelas Andi Cudai Anwar.
Andi Cudai Anwar menambahkan bahwa kegiatan ini digelar secara rutin guna meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pemilik kendaraan di Kabupaten Pangkep dalam menunaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu demi menunjang pembangunan daerah.(mursalim djafar)
