MAKASSAR — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Makassar II Utara menggelar operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Nusantara, Makassar, Rabu (14/10/2026).
Operasi penertiban ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni sesi pertama pada pukul 08.00–12.00 WITA dan dilanjutkan sesi kedua pada pukul 13.00–16.00 WITA.
Plt Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar II, Rusly Rajab, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 55 unit kendaraan yang melintas di kawasan Jalan Nusantara.
“Dari total 55 unit kendaraan yang terjaring, sebanyak 54 unit langsung melakukan pembayaran pajak di tempat. Sementara 1 unit kendaraan roda empat diberikan Surat Teguran Bapenda, dan tidak ada sanksi tilang yang dikeluarkan,” ungkap Rusly Rajab.
Untuk memberikan kemudahan layanan pembayaran di lokasi razia, UPTB Makassar II menyiagakan dua unit armada Samsat Keliling, yakni Samrong 03 dan Samrong 04.
Adapun rincian pembayaran di tempat mencakup 13 unit kendaraan roda dua (R2) dengan nilai PKB sebesar Rp1.902.500, serta 41 unit kendaraan roda empat (R4) dengan nilai PKB mencapai Rp105.661.350.
Selain penerimaan pokok PKB, kegiatan ini juga berhasil mengumpulkan penerimaan Opsen PKB sebesar Rp63.121.790 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja sebesar Rp10.715.000.
Dengan demikian, total pendapatan yang berhasil dihimpun dari penertiban di Jalan Nusantara tersebut mencapai Rp179.498.140.
Kegiatan penertiban ini terlaksana atas kerja sama dan dukungan penuh dari personel Polres Pelabuhan Makassar, PT Jasa Raharja Sulsel, serta Bapenda Kota Makassar. Langkah ini terus digencarkan guna mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan di Kota Makassar.(alim)
