Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel gencar menggelar sosialisasi pajak di seluruh Sulsel. Sosialisasi dilakukan untuk memperkenalkan kebijakan baru di Sulsel yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulsel nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Perda tersebut sangat penting dan harus diketahui masyarakat karena terkait dengan turunnya pajak progresif.
“Perda ini sangat membantu masyarakat karena Pemerintah Provinsi Sulsel menurunkan pajak progresif sehingga akan mengurangi beban masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu,” kata Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si, Rabu (7/2), di Hotel Ramedo Makassar.
Penurunan pajak progresif berlaku efektif mulai 1 Januari 2018. Saat ini pajak kendaraan pertama sebesar 1,5 persen (tetap), sementara pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat di Sulsel bahwa pajak progresif turun karenanya pelanggan harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
Sejak Senin (5/7) mantan Plt Bupati Soppeng ini menggelar sosialisasi pajak di Maros, Pangkep, dan Barru lalu pada hari Selasa (6/7) kembali menggelar sosialisasi pajak di Sidrap dan Parepare. Dan pada Rabu (7/2) kembali mengisi sosialisasi pajak di wilayah Makassar I dan Makassar II.
Dalam sosialisasi tersebut Toto membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Juga diungkapkan layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Makassar,” katanya.(*)