Bapenda Sulsel Sosialisasi Pajak dengan Anggota DPRD Sulsel

MAKASSAR – Pajak progresif kendaraan kedua hingga kelima telah turun sejak 1 Januari 2018. Pelanggan samsat harus memanfaatkan penurunan ini dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si dalam sosialisasi pajak daerah, Rabu (7/2), di Hotel Grand Asia Makassar. Anggota Komisi C DPRD Sulsel Alex Palinggi, Paur STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, AKP H. Darwis, SE dan Jasa Raharja Makassar juga hadir.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelanggan samsat di Makassar bahwa membayar pajak tepat waktu sangat penting. Program terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah dapat dibayar enam bulan sebelum jatuh tempo.

“Pelanggan samsat biasanya ada yang ingin membawa kendaraannya keluar Sulsel  dalam waktu lama, sekarang mereka sudah dapat membayar PKB enam bulan sebelum jatuh tempo,” kata Toto di depan peserta sosialisasi yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, Organda, diler kendaraan, dan masyarakat umum.

Dalam sosialisasi yang dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, H. Reza Faizal Saleh, M.SiM, kepala bapenda membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan Samsat. Menurutnya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Juga diungkapkan layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Makassar,” katanya.

Dalam sosialisasi ini juga terungkap bahwa Pemerintah Kota Makassar menerima dana bagi hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel sebesar Rp 337,2 miliar pada  tahun 2017. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I dan Makassar II pada tahun 2017.

Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si, mengatakan, pada pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB) Pemkot Makasssar menerima DBH sebesar Rp 81,8 miliar, pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 106,7 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 94 miliar, air permukaan Rp 1,1 miliar, dan pajak rokok sebesar Rp 53,4 miliar sehingga bila dijumlahkan mencapai Rp 43,7 miliar.

Sementara itu, Alex menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola oleh Samsat atau Bapenda Sulsel. “Selama ini orang mengira Bapenda Sulsel hanya mengurus pajak kendaraan, ternyata pajak rokok dan pajak air permukaan juga ditangani,” ujarnya.(Alim)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!