PANGKEP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menjadi pemateri pada sosialisasi cukai rokok yang dilaksanakan Pemkab Pangkep, Selasa (8/8), di Kabupaten Pangkep. Kasubid PAD II Bapenda Sulsel, Fitri Ari Utami, MH, tampil sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut.
Sosialisasi berlangsung di Kantor Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep dibuka oleh Wakil Bupati Pangkep. Hadir juga Kepala Satpol PP Pemkab Pangkep Drs. H. Lauki Hasri, M.Si. dan sejumlah perwakilan OPD lainnya.
Dalam pemaparannya, Fitri mengatakan, dari penjualan rokok yang bercukai resmi, Pemkab Pangkep mendapat pembagian pajak sebesar 70 persen sementara Provinsi Sulsel mendapat bagian sebesar 30 persen dari pemerintah pusat.
Hingga semester satu tahun ini Pemkab Pangkep telah mendapat dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 7.239.743.174. Jumlahnya akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Dana bagi hasil tersebut selanjutnya digunakan Pangkep untuk membiayai fasilitas kesehatan.
Karenanya, lanjut Fitri, Pemerintah Pangkep harus memberantas peredaran rokok yang tak bercukai atau yang bercukai palsu.
“Dari penelusuran UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Bapenda Sulsel, selalu ditemukan rokok yang taj bercukai utamanya di pinggiran kota atau di desa-desa. Ini merugikan Negara karena mereka tidak membayar pajak,” ujarnya dalam sosialisasi berjudul Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Illegal Berdasarkan Undang Undang tentang Larangan Menawarkan atau Menjual Rokok yang Tidak Memiliki Pita Cukai.(ilham)
