TURIKALE– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Maros atau Samsat Maros turun ke jalan untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu Selasa 8 Juni 2021 tepat di depan Masjid Al Markaz Al Islami Maros di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Maros, Sukur, didampingi Kepala Seksi Pendataan Wilayah Maros Muhammad Aras Akbar, mengatakan, pada razia ini petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 47 juta lebih yang berasal dari pembayaran pajak kendaraan di lokasi razia.
Samsat Maros bersama Satlantas Polres Maros dan Jasa Raharja akan kembali menggelar razia pajak kendaraan beberapa hari ke depan sekaligus mensosialisasikan penghapusan denda pajak kendaraan yang digelar Samsat se-Sulsel mulai 4-30 Juni 2021.
“Selama razia kami juga meingformasikan kepada wajib pajak tentang adanya penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku mulai 4 Juni sampai 30 Juni 2021. Penghapusan denda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan,” ujarnya Selasa 8 Juni 2021.
Belum lama ini Samsat Maros berhasil menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan dibayarkannya pajak air permukaan (PAP) Wisata Alam Bantimurung Kabupaten Maros.
Dari pembayaran PAP tersebut Provinsi Sulsel mendapatkan bagian sebesar 30 persen sementara Pemkab Maros mendapatkan PAD sebesar 70 persen.
“Jumlah PAP yang dibayarkan oleh Pemkab Maros sebesar Rp 99. 159. 375 untuk pembayaran bulan Januari 2019 hingga April 2021. Selanjutnya PAP akan dibayarkan per bulan,” jelasnya.(alim)