Penertiban PKB di Pangkep Jaring 25 Kendaraan, Penerimaan Capai Rp18 Juta

PANGKEP — Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Pangkep kembali melaksanakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kamis, 3 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut dipusatkan di depan Pos Polisi Bambu Runcing, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pangkep. Penertiban dipimpin langsung Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Pangkep, Andi Cudai Anwar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring sebanyak 25 unit kendaraan, yang terdiri atas 16 kendaraan roda dua (R2) dan sembilan kendaraan roda empat (R4).

Dari jumlah kendaraan yang terjaring, sebanyak 21 unit langsung melakukan pembayaran PKB. Rinciannya, 14 kendaraan roda dua dengan nilai pembayaran sebesar Rp1.296.950 dan tujuh kendaraan roda empat dengan nilai Rp9.575.040.

Dengan demikian, total penerimaan PKB dalam kegiatan tersebut mencapai Rp10.871.990.

Selain PKB, kegiatan penertiban juga menghasilkan penerimaan dari opsen pajak kendaraan bermotor. Penerimaan opsen dari kendaraan roda dua tercatat sebesar Rp855.990, sedangkan dari kendaraan roda empat mencapai Rp6.319.537.

Total penerimaan opsen mencapai Rp7.175.527.

Jika digabungkan, penerimaan dari PKB dan opsen dalam kegiatan penertiban tersebut mencapai Rp18.047.517.

Kegiatan penertiban ini menggunakan perangkat Samkel Armada 34 dan melibatkan sejumlah instansi sebagai personel pendukung. Mereka terdiri atas UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Satlantas Polres Pangkep, PT Jasa Raharja Pangkep, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep.

Kegiatan penertiban PKB tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!