Bapenda Sulsel Ikuti Rakor Evaluasi Pemenuhan Evidence MCSP KPK-RI 2026

Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemenuhan Evidence MCSP KPK-RI Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP. Pettarani No. 100, Makassar. Bapenda Sulsel dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), M. Irvandi Thamrin, bersama sejumlah staf.

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK-RI Nomor B/5316/KSP.00/70-75/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 tentang permintaan data dalam rangka monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.

Agenda tersebut membahas koordinasi dan evaluasi terkait pemenuhan evidence Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK-RI Tahun 2026. Setiap perangkat daerah diminta mempersiapkan serta melengkapi data dan dokumen pendukung pada area intervensi masing-masing.

Kehadiran Bapenda Sulsel menjadi bagian dari komitmen perangkat daerah dalam mendukung upaya pencegahan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pemenuhan indikator MCP KPK-RI.

Dalam rapat tersebut, perangkat daerah juga diarahkan untuk menugaskan Person in Charge (PIC) pada masing-masing area intervensi. PIC bertugas membantu koordinasi dan memastikan evidence yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain Bapenda Sulsel, kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, antara lain BKAD, Bappelitbangda, BKD, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarperangkat daerah semakin optimal sehingga pemenuhan evidence MCP KPK-RI Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif dan mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!