Jangan Melanggar di 16 Lokasi Kamera Elektronik ETLE di Makassar

MAKASSAR— Sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan secara nasional pada 12 provinsi di Indonesia termasuk Sulsel.

Di Kota Makassar peluncuran ETLE dilaksanakan di Polrestabes Kota Makassar yang terhubung secara virtual dengan Mabes Polri Selasa (23/3/2021).

Pelanggaran lalu lintas di di Kota Makassar akan terdeteksi dan terekam oleh kamera ETLE yang terpasang di 16 titik.

Beberapa ruas jalan tersebut yang dilengkapi kamera ELTE di antaranya yaitu di Jalan Urip Sumiharjo, Ahmad Yani, Haji Bau dan Perintis Kemerdekaan.

Total ada 10 jenis pelanggaran yang akan dideteksi melalui sistem tilang elektronik ini.

Namun, pada tahap awal pemberlakuan hanya ada dua jenis pelanggaran, diantaranya; tidak menggunakan sabuk pengaman, dan bermain handphone saat berkendara.

“Kami atas nama pemerintah Kota Makassar mengucapkan banyak terima kasih karena program ini membantu menjaga makassar 24 jam. Sesuai dengan visi misi kami dalam penunaian Smart City yang lebih maksimal,” ujar Wali Kota Makassar M Ramdhan Danny Pomanto.

Danny yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sulsel atas peran serta dan dukungan ETLE ini siap meningkatkan kualitas dan kuantitas kamera CCTV di Makassar.

“Kami siap mensupport kedepannya baik dari sisi kualitas kamera dan kuantitasnya. Apalagi kita nanti himbau juga jika ada pembangunan baru atau gedung publik maka harus memasang cctv yang lebih bagus,” jelasnya.

Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menyebutkan program ETLE ini sudah diciptakan sebelumnya pada masa kepemimpinan Danny sebelumnya.

“Jadi tidak ada lagi penilangan di tempat, langsung kita kirimi surat. Dan memang program ini sudah ada di jamannya pak Danny pada kepemimpinan sebelumnya,” terangnya

“Namun, kita bersinergi dan menyempurnakan lebih baik. Ini sebuah sinergitas kami,” lanjutnya.

Dia juga mengungkapkan pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik, dan pembayaran denda mobil dan motor, masih sama dengan metode yang dulu.

“Nanti kita captur lewat pantauan kita di commond center polrestabes. Lalu kita tentukan jenis pelanggarannya dibuatkan surat dan bukti pelanggarannya serta pendataannya,” katanya

“Surat tersebut nantinya dikirim melalui pos ke alamat si pelanggar dan pelanggar akan membayar denda langsung via bank,” sambungnya.

ETLE ini diharapkan dapat menekan laju pelanggaran pengendara roda empat dan roda dua.

“Tingkat Kecelakaan kita juga harap bisa ditekan,” katanya

16 Titik CCTV Pantauan Polrestabes Makassar, yaitu;

– Jalan Kartini Jenderal Sudirman (Di Dekat Pengadilan Negeri Makassaar di bawah papan reklame)

– Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara)

– Jalan Haji Bau (Depan Hotel UIT)

– Jalan Sam Ratulangi (Depan PT Antam)

– Jalan Barombong (Ujung Jembatan Barombong)

– Jalan Sam Ratulangi (Arah Toko Agung)

– Jalan Aroepala

– Jalan Ahmad Yani (Depan Bank OCBC)

– Jalan Gunung Bulusaraung (Depan Erafone).

– Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Jalan Bawakaraeng)

– Jalan Urip Sumohardjo (Dekat Jalan Pontiku mengarah ke Fly Over)

– Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke MTOS)

– Jalan Nusantara (Dekat Coto Nusantara mengarah ke Pelabuhan)

– Jalan Perintis Kemerdekaan (Perbatasan Makassar-Maros).

– Jalan Perintis Kemerdekaan (Dekat STIMIK AKBA mengarah ke Unhas

– Jalan Hertasning-Aroepala (Dekat Indomaret Perbatasan Gowa).

Bagi pengendara jalan, waspada dan berhati-hatilah saat berkendara agar tidak terkena tilang

elektronik yang merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) berlaku di 12 provinsi.

Ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Tilang elektronik nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya hal-hal yang tak diinginkan saat terjadi penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!