MAKASSAR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sumardi Sulaiman menghadiri peluncuran tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Selasa 23 Maret 2021 di Polrestabes Makassar bersama Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Merdisyam dan tuan rumah Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksa.
Hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, antara lain, yang mewakili Plt Gubernur Sulsel, Kajati Sulsel, mewakili Pangdam XIV Hasanuddin, dan Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara II.
Hadir juga Wali Kota Makassar M Ramdhan Pomanto dan Kepala Regional Pos X Sulawesi dan Maluku Istiqomah Syariah dan sejumlah pejabat lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Sulsel Sulsel Irjen. Pol. Merdisyam dan tamu lainnya menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bapenda Sulsel, Polda Sulsel, dan PT Pos Indonesia tentang pengiriman surat konfirmasi tilang kamera (ETLE) dan bukti pengesahan pajak online yang dilakukan Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, Kepala Regional Pos X Sulawesi dan Maluku Istiqomah Syariah, dan Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol. Frans Sentoe.
Kepala Bapenda Sulsel berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan melakukan pengesahan surat kendaraan setiap tahun dengan cara membayar pajak kendaraan agar tidak ditilang oleh kamera elektronik yang tersebar di 16 titik di Kota Makassar.
Pelanggar lalu lintas di 16 titik di Makassar akan terekam kamera dan akan mendapatkan surat pemberitahuan tilang yang akan dikirimkan langsung ke alamat yang tertera di STNK kendaraan.
Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) berlaku di 12 provinsi.
Ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Tilang elektronik nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya hal-hal yang tak diinginkan saat terjadi penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan.(alim)
