SULSELONLINE.COM, RANTEPAO – Samsat Toraja Utara atau Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Kamis (27/2), di Karassik, Rantepao. Razia tersebut digelar Samsat Torut bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres Torut.
Razia dipimpin Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Semuel To’longan.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Toraja Utara Allo Bungin Ranggina mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan warga agar membayar pajak kendaraan dan tertib dalam mengendarai kendaraan.
Pada penertiban pajak kendaraan bermotor ini petugas berhasil mendapatkan 19 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Sementara kendaraan yang ditilang sebanyak 10 unit yang semuanya kendaraan roda dua karena tidak melakukan pengesahan STNK dan tidak membawa SIM atau STNK.
“Dari 19 kendaraan yang terjaring, sebanyak 10 unit memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 9.989.285,” kata Allo.
Pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
Ia mengimbau masyarakat rajin membayar pajak karena pajak tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastrktur di Toraja Utara.
Allo menambahkan razia akan kembali digelar beberapa hari ke depan. Ia meminta masyarakat memperhatikan surat-surat dan kelengkapan kendaraan sebelum memacu kendaraannya.(alim)
https://www.instagram.com/p/B9EFLg9HO1Q/