Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Dalton Makassar, Kamis 5 Desember 2019. Dijelaskan, saat ini Bapenda Sulsel tidak mengadakan pemutihan pajak kendaraan,

Sosialisasi pajak tersebut dibuka Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur sekaligus membawakan materi tentang pajak daerah. Pamin UPT Makassar II mewakili Kasi STNK Dirlantas Polda Sulsel Ipda Rosdiani dan Humas PT PT Jasa Raharja, Sabir juga hadir membawakan materi.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Utara Gita Ikayani Chodijah, mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Informasi terkait aturan baru yang diberlakukan bapenda juga diungkapkan di acara tersebut.

Sosialisasi ini dihadiri sekitar 100 peserta terdiri dari ASN Pemprov Sulsel, mahasiswa, dan wajib pajak yang bermukim di Makassar.

Menurut Yani, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola bapenda adalah PKB yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor. Kemudian BBNKB yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena terjadinya perjanjian dua pihak karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ia menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan BBNKB penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019. Namun Bapenda Sulsel tidak menggelarkan pemutihan pajak kendaraan.

Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan  umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

Insentif PKB  dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, antara lain, bukan merupakan milik pribadi tapi milik perusahaan,” ujarnya. Untuk mendapatkan syarat lainnya, ia meminta masyarakat menghubungi samsat terdekat.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.

Juga sudah bisa pembayaran pajak link yakni pajak daerah lain bisa dibayarkan di daerah lain, pelayanan melalui gerai, drive thru, samsat keliling, samsat lorong, dan masih banyak lagi.

Gita menambahkan, pihaknya sengaja menghadirkan OPD dan pengelola barang dalam sosialisasi tersebut agar mereka tahu pengelolaan pajak daerah dan pemanfaatannya.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!