MAROS – Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H., mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Maros untuk memanfaatkan Program Promo Spesial Pajak Kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan tersebut berlangsung selama periode terbatas, mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Chaidir Syam menegaskan, program ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan berbagai kemudahan dan keringanan yang diberikan pemerintah.
“Saya, Chaidir Syam, Bupati Maros, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan Promo Spesial Pajak Kendaraan dari Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Keuntungannya sangat besar dan sayang untuk dilewatkan,” ujar Chaidir Syam dalam pernyataannya, Rabu 3 Juni 2026.
Program yang dihadirkan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat ini menawarkan sejumlah insentif, antara lain:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru.
- Diskon pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2025 ke bawah.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya.
Selain memperoleh potongan biaya dan penghapusan denda, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program juga berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik melalui sistem undian yang disiapkan Pemprov Sulsel.
Hadiah yang disediakan antara lain sepeda motor, paket umrah, logam mulia (emas), televisi, serta berbagai hadiah hiburan lainnya. Program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Menurut Chaidir Syam, penerimaan dari sektor pajak kendaraan akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari bayar pajak kita demi pembangunan wilayah kita di Kabupaten Maros,” katanya.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Maros, melalui layanan Samsat Keliling, maupun menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang menyediakan layanan pembayaran secara digital.
Karena program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2026, Chaidir Syam mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan sebelum masa promo berakhir.
Program Promo Spesial Pajak Kendaraan Pemprov Sulsel ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor. (lim)
