Rantepao- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara menggelar penertiban pajak kendaraan, Jumat (29/11), di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rantepao. Razia tersebut digelar Samsat Torut bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres Torut.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPTP Wilayah Toraja Utara Allo Bungin Ranggina mengatakan, selama penertiban pajak kendaraan bermotor ini petugas berhasil mendapatkan 26 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda dua sebanyak 20 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 6 unit.
Sementara kendaraan yang ditilang sebanyak delapan unit yang semuanya kendaraan roda dua karena tidak melakukan pengesahan STNK dan tidak membawa SIM atau STNK.
“Dari 26 kendaraan yang terjaring, sebanyak 15 unit memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 10.606.755,” kata Allo.
Pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
Ia mengimbau masyarakat rajin membayar pajak karena pajak tersebut akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastrktur tersebut.(lim)