Bapenda Sulsel Undang Perusahaan Bahas PBBKB

MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar rapat pembahasan dan klarifikasi terkait pemenuhan kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Selasa (6/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Bapenda Sulsel, M. Yunus Hakim, didampingi Plt Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI), A. Agung.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran OPD dan pihak terkait, meliputi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Tenaga Ahli Bapenda Sulsel, serta jajaran manajemen PT Bintang Fajar dan PT Praba Cakra.


Rapat klarifikasi ini dilaksanakan guna menindaklanjuti penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sektor PBBKB, yang berpatokan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Nomor 58/T/LHP/DJKPN-VI.MKS/PPD.03/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Laporan pemeriksaan BPK RI tersebut berfokus pada Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Melalui agenda evaluasi ini, Bapenda Sulsel bersama Tim Hukum dan Tenaga Ahli terus mendorong keterbukaan serta percepatan penyelesaian kewajiban perpajakan dari para penyedia atau distributor bahan bakar guna mengamankan pendapatan daerah Sulawesi Selatan.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!