Bapenda Sulsel Hapus Denda dan Diskon 50 Persen Pokok Pajak

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel kembali menghadirkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menikmati pembebasan denda serta potongan pokok pajak yang cukup besar.

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, mengatakan kebijakan relaksasi pajak ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Insyaallah kita akan berikan relaksasi pajak kepada masyarakat. Ada dua hal, yang pertama pengurangan pajak pokok yang menunggak sebesar 50 persen dan pembebasan denda hingga 100 persen,” ujar Winarno, Kamis (4/6/2026).

Dalam program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen untuk seluruh tunggakan pajak kendaraan, kecuali kendaraan baru. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lama dapat melunasi kewajibannya dengan biaya yang jauh lebih ringan.

Selain memperoleh keringanan pajak, wajib pajak yang melakukan pembayaran kendaraan selama periode Januari hingga Juni 2026 juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah yang disiapkan oleh Pemprov Sulsel.

Berbagai hadiah menarik telah disediakan, di antaranya paket umrah, sepeda motor, mesin cuci, kulkas, televisi, sepeda, serta sejumlah hadiah hiburan lainnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan yang telah tersedia. Seluruh pembayaran yang dilakukan selama masa program akan mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Winarno mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.

“Mudah-mudahan dengan relaksasi ini, masyarakat bisa taat membayar pajak,” katanya.

Ia menambahkan, program relaksasi pajak seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun sehingga masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin.

“Hal seperti ini tidak selalu kita adakan. Tentu masyarakat harus memanfaatkan ini dengan baik karena pajak yang akan dibayar jauh lebih rendah dari nilai sebelumnya,” tambahnya.

Selain membantu mengurangi beban pembayaran pajak, program ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan. Penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan nantinya akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Karena itu, Juni 2026 menjadi waktu yang tepat bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajaknya sekaligus berpeluang membawa pulang hadiah undian dari Pemprov Sulsel. (*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!