MALILI – UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Luwu Timur menggelar sosialisasi program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor di SPBU Kota Malili, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus menginformasikan berbagai insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada para wajib pajak.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan informasi mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta diskon pokok pajak yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat selama masa program berlangsung. Informasi disampaikan secara langsung kepada warga di sejumlah titik strategis di Kota Malili.
Melalui kegiatan ini, UPT Bapenda Sulsel Wilayah Luwu Timur mengingatkan para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dan memanfaatkan keringanan yang tersedia. Program insentif tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Bapenda Sulsel dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku program berakhir sehingga dapat memperoleh manfaat berupa pembebasan denda dan potongan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.(lim)
