Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Sosialisasi Pajak UPT Torut

Makale– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja menggelar sosialisasi pajak daerah, Rabu (10/7) di Makale, Tana Toraja. Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Daerah Pemkab Tator Dr. Ir. Samuel Tande Bura dan Ketua Komisi III DPRD Toraja Ir. Kristian H. P. Lambe’, MM.

Kepala Unit Pendapatan Terpadu (UPT) Tana Toraja Emy Sakka Lebang Luciana menyambut baik kedatangan sekda dan DPRD Toraja. Kehadiran mereka menandakan peduli pada peningkatan pajak di Tana Toraja, ujarnya.

Sosialisasi yang dihadiri ASN, diler kendaraan, mahasiswa, dan tokoh masayarakat, pemuda, serta pihak kepolisian dan Jasa Raharja.

Emy yang membuka sekaligus membawakan materi sosialisasi pajak,  mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019. Bapenda juga memberikan insentif untuk PKB.

Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan  umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Dijelaskan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola provinsi sebanyak lima jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

Insentif PKB  dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.(*)

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!