Kepala Bapenda Sulsel Buka Sosialisasi Pajak Kendaraan

Parepare – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman membuka sosialisasi pajak daerah pada sosialisasi pajak daerah di Hotel Grand Kartika Parepare, Selasa (9/7).

Ia mengatakan,  sosialisasi pajak daerah ini digelar untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Pasalnya Pemkot Parepare juga mengelola pajak yang berbeda.

Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Jasa Raharja Parepare, Pimpinan Bank Sulselbar Parepare, diler kendaraan, pemilik show room, pembiayaan kendaraan, ASN Parepare, tokoh masyarakat, dan pemuda.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Parepare Asruddin Dahlan saat membawakan materi, mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan BBNKB penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019. Ia berharap masyarakat Parepare memanfaatkan layanan ini.

Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan  umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

Insentif PKB  dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, antara lain, bukan merupakan milik pribadi tapi milik perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola bapenda yakni pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

PKB ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor. Kemudian BBNKB yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Sedangkan PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Hingga Mei 2019, Pemkot Parepare menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 17.450.083.993 terdiri PBBKB sebesar Rp 6.055.738.417, PKB sebesar Rp 5.586.691.125, BBNKB sebesar Rp 3.567.050.603, PAP Rp 25.560.631 dan pajak rokok sebesar Rp 2.215.043.217.

Untuk meningkatkan DBH ke Pemkot Parepare,  lanjutnya, ia meminta masyarakat rajin membayar PKB, membeli bensin di Parepare, dan membeli kendaraan baru di Parepare.

Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan antara lain pembayaran PKB melalui Indomaret, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC / kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar.

Juga sudah bisa pembayaran pajak link yakni pembayaran pajak daerah di daerah lain, pelayanan melalui gerai, drive thru, samsat keliling, samsat lorong, dan masih banyak lagi.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

alim tsi

alim tsi