Rantepao- Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara menggelar penertiban pajak kendaraan, Jumat 5 Juli 2019, di JalanAndi Mappanyukki, Rantepao.
Dalam penertiban yang dipimpin Panit I Lantas Polres Tator, Ipda Lawaru, SH, petugas berhasil menjaring 21 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.
Sementara kendaraan yang melakukan pembayaran di tempat sebanyak tiga unit dengan jumlah Rp 6.999.670, terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 15 unit dan kendaraan roda dua sebanyak enam unit.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan menilang 14 STNK. (*)