Sinjai – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sinjai menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) Selasa (2/6/2019) di dua titik yakni Jalan Poros Sinjai-Bone tepatnya di Batumimbalo, dan di Jalan Poros depan Bulog Sinjai.
Operasi penertiban ini menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak maupun yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Hj. Nursinah M.Si mengatakan, tujuan razia ini untuk mengajak masyarakat agar membayar PKB tetap waktu.
Selain itu juga untuk meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak tersebut akan masuk ke kas daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Sulsel, termasuk di Sinjai.
Operasi penertiban ini melibatkan Satlantas Polres Sinjai, Jasa Raharja, dan staf UPT Samsat Sinjai. Kendaraan yang terjaring pada operasi ini sebanyak 30 unit sementara kendaraan yang melakukan pembayaran PKB di tempat sebanyak 20 unit senilai Rp 14.614.694
Pemilik kendaraan yang mau membayar pajak namun tidak membawa uang diberi kelonggaran hingga beberapa hari ke depan untuk membayar di Kantor Samsat Sinjai.(*)