Makassar – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki menggelar razia pajak kendaraan bermotor Senin (17/6) di Jalan Letjen Hertasning Makassar, sejak pagi hingga siang.
Dalam penertiban itu, petugas berhasil menjaring 105 kendaraan yang belum membayar pajak yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 18 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 87 unit.
Razia ini dipimpin Kepala UPT Makassar I Selatan, Bustanul Arifin, dibantu Satlantas Polwiltabes Makassar dan Jasa Raharja Samsat Makassar I Selatan ini.
Dari 105 kendaraan yang dijaring, sebanyak 27 unit kendaraan membayar di tempat meliputi kendaraan roda dua sebanyak 9 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 22 unit dengan jumlah pajak yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 62.750.095.
Bustanul Arifin mengimbau masyarakat yang belum membayar pajak agar segera membayar pajaknya agar terhindar dari razia yang akan terus digelar oleh samsat.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Dalam razia itu, petugas kepolisian menemukan sebanyak 40 unit kendaraan yang menggunakan plat gantung. Petugas juga menilang 20 unit kendaraan roda dua dan lima unit kendaraan roda empat.
Sebanyak lima unit sepeda motor juga diamankan oleh petugas karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan. Kini kendaraan itu disimpan di Polwiltabes Makassar.(*)