GOWA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa atau Samsat Gowa kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres Gowa di perbatasan Makassar-Sungguminasa, tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (12/11/2018).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik, yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, penertiban tersebut digelar untuk menjaring dan mengingatkan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N Ras Perwira mengatakan penertiban tersebut petugas menjaring 66 unit kendaraan.
“Kendaraan yang melakukan pembayaran PKB di tempat sebanyak 37 unit sejumlah Rp 59.948.385. Terdiri dari kendaraan alamat Gowa (lokal) sebanyak 15 unit senilai Rp 15.737.520 dan kendaraan alamat luar Gowa (link) sebanyak 22 unit senilai Rp 44.210.865.
Ia menambahkan, petugas kepolisian juga menilang 29 unit kendaraan dan menyita dua sepeda motor. (*)