Samsat Pangkep Tertibkan 43 Kendaraan Tak Bayar Pajak

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Wilayah Pangkep dan Polisi Lalu Lintas Pangkep menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor, Kamis  (20/7/2017). Operasi berlangsung di Jalan Poros Makassar-Pangkep tepatnya di Kecamatan Male’leng.

Operasi penertiban ini dilakukan untuk mencari wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami melakukan penertiban kendaraan ini untuk mencari pengguna kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Kami berharap operasi ini dapat menyadarkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan,” kata kata Kepala UPT Samsat Wilayah Pangkep, Wahyuni Amir, S.Sos

Operasi penertiban ini berlangsung sejak pukul 09.00-12.00. Petugas Samsat Pangkep melakukan penertiban didampingi Polantas Pangkep. Petugas berhasil menjaring 43 unit kendaraan, beberapa di antaranya langsung melakukan pembayaran di tempat.

“Kami akan terus melakukan penertiban kendaraan hingga beberapa kali agar masyarakat semakin sadar untuk membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak,” katanya.

Pada tahun ini Samsat Pangkep ditargetkan mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 27.184.700.000, hingga semester satu Pangkep telah mencapai Rp 11.907.913.045 atau sekitar 43,80 persen.(alim/ilham)

Suasana penertiban.

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!