Tertibkan Pajak Kendaraan, Samsa Gowa Raup Rp52 Juta

SUNGGUMINASA — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Gowa menggelar penertiban kendaraan tunggak pajak, di Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Selasa (25/9/2018). Penertiban tersebut untuk menjaring kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik. Ia mengatakan penertiban yang berlangsung dari pukul 09:00 – 12:00 tersebut pihaknya berhasil menjaring 82 kendaraan yang belum bayar pajak.

“Penertiban hari ini kami berhasil menjaring sebanyak 82 kendaraan yang belum bayar pajak. Yang terdiri dari roda dua sebanyak 42 unit dan roda empat 40 unitk kendaraan,” katanya.

Katanya, sebanyak 35 unit kendaraan memilih melakukan pembayaran pajak di samsat keliling yang ada dengan total pemasukan pajak ke kas daerah sebanyak Rp 52.648.598.

Sementara itu, kendaraan yang tidak membayar pajak ditempat dikenakan tilang oleh pihak kepolisian. Namun ada juga yang berjanji akan segerah melunasi pajak kendaraannnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira, S.STPĀ  juga menjelasakan penertiban tersebut didukung oleh Kepolisian Polres Gowa dan Jasa Raharja Kabupaten Gowa.

A.N. Ras menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan penertiban pajak kendaraan. Namun ia masih enggan membeberkan tanggal dan tempatanya, karena ditakutkan pemilik kendaraan akan menghindari tempat penertiban.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!