Ada Tambahan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 5 Januari 2024

MAKASSAR – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah pusat dan daerah menerapkan dua jenis tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor.

Dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penambahan dua pajak baru atau opsen pajak kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang TSI Bapenda Sulsel Andi Satriadi Sakka, S.STP., MM pada Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024 di Hotel Claro Makassar.

Opsen adalah tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen yakni PKB dan BBNKB.

Menurut Kabid TSI, opsen PKB dan BBNKB dikenakan untuk menambah pendapatan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB sebesar 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang.

Ilustrasi penghitungan PKB dan opsen PKB.

NJKB dan tarif PKB

  • Sebuah kendaraan bermotor memiliki NJKB sebesar Rp 200 juta, dengan bobot kerusakan jalan dan bobot pencemaran lingkungan = 1.
  • Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak.
  • Tarif PKB kepemilikan 1 dalam Perda PDRD Provinsi = 1 persen

Pajak Daerah Terutang

  • PKB terutang = 1% x Rp 200 juta = Rp 2 juta (masuk ke rekening Pemerintah Provinsi)
  • Opsen PKB = 66% × Rp 2 juta = 1,32 juta (masuk ke rekening Pemda kab/kota sesuai alamat/NIK WP)

Administrasi perpajakan

  • Beban Wajib Pajak = Rp 2 juta + Rp 1,32 juta = Rp 3.32 juta (setara dengan tarif PKB 1,6% jika menggunakan UU 28/2009)
  • Pembayaran Rp 3.32 juta dilakukan secara bersamaan di samsat. Bank tempat pembayaran melakukan split ke rekening Prov dan Kab/kota.

NJKB dan tarif BBNKB

  • Sebuah Kendaraan bermotor baru, memiliki NJKB sebesar Rp. 200 Juta, dengan bobot kerusakan jalan dan bobot pencemaran lingkungan = 1.
  • Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi tersebut = 7 persen.

Pajak daerah terutang

  • BBNKB terutang = 7% x Rp. 200 juta = Rp. 14 juta (masuk ke rekning Provinsi)
  • Opsen BBNKB = 66% x Rp. 14 juta = 9,24 juta (masuk ke Rekening Pemda Kab/Kota sesuai alamat/NIK WP)

Adminidtrasi perpajakan

  • Beban wajib pajak = Rp. 14 juta + Rp. 9,24 juta = Rp. 23,24 juta (Setara dengan tarif BBNKB 11,62%, jika menggunakan UU 28/2009)
  • Pembayaran Rp. 23,24 juta dilakukan secara bersmaan di samsat, Bank Tempat pembayaran melakukan split ke rekening Prov dan Kab./Kota.(alim)
Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!