SIDRAP – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap atau Samsat Sidrap menggelar penertiban kendaraan bermotor yang tak membayar pajak, Rabu (11/7), di Jalan Poros DataE, Kabupaten Sidrap.
Dalam penertiban tersebut petugas menemukan 19 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam operasi tersebut sebanyak 10 unit kendaraan roda empat dan 9 unit kendaraan roda dua yang membayar pajak di tempat dengan jumlah sebanyak Rp 9.840.000.,-
Kasi Pendataan & Penagihan UPTP Sidrap, Wahidah Asruddin, mengatakan, penertiban ini didukung oleh Polantas Polres Sidrap dan Jasa Raharja Sidrap.(Alim)