UPT Bapenda Sulsel Toraja Utara Cari Rokok Ilegal

RANTAEPAO– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mendatangi sejumlah toko kelontong yang menjual rokok di Kota Rantepao, Rabu, (14/3).

Ini dilakukan untuk mencari rokok yang tak dilengkapi cukai asli atau illegal dari Kementerian Keuangan ataupun rokok yang sama sekali tak dilengkapi cukai.

Kepala UPTP Toraja Utara Emy Sakka Lebang mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya belum menemukan rokok yang tak bercukai meski telah mendatangi sejumlah toko.

“Meski saat ini belum menemukan rokok tak bercukai, kami akan terus melakukan operasi untuk mencari rokok yang tak bercukai. Rokok yang tak bercukai merugikan negara karena beredar di masyarakat dan tidak membayar pajak,” ujarnya.

Pendataan cukai rokok berlangsung di Kelurahan Pangli, Kecamatan Sesean yang berlamat di Jalan Sadan Kabupaten Torut. Toko yang didatangi petugas adalah  Toko Totuan milik Mika, Kios Sumber Jaya milik Dodi, dan Kios Ole milik Weldi.

Meski tidak terdapat rokok illegal namun mereka menemukan merk rokok yang jarang ditemui antara lain merek Chief, Aroma, Jaya Bold, Mahkota, DT’E. Platinum, Halim, Rasta, Viper, Miller dan masih banyak lagi.

Dalam mencari rokok tak bercukai, pihaknya membentuk tim khusus yang bertugas mendatangi sejumlah toko. Tim ini juga beranggotakan kasi pendataan, kasi pelayanan, dan kasubag tata usaha. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual rokok yang tak bercukai karena merugikan negara.(Alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!