Bapenda Sulsel Subsidi Pajak Angkutan Umum 70 Persen

SUNGGUMINASA– Sekretaris Bapenda Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH membuka dan membawakan materi dalam sosialisasi pajak daerah di Gedung Serbaguna Haji Bate, Sungguminasa, Gowa, Senin (19/2). Anggota Komisi C DPRD Sulsel Rahmansyah juga hadir dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel melalui UPT Pendapatan Wilayah Gowa memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen. Pemberlakuan subsidi ini akan segera berlaku, sisa menunggu rampungnya Peraturan Gubernur Sulsel yang akan terbit dalam waktu dekat.

Dengan demikian pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30 persen dengan catatan harus memenuhi sejumlah syarat administrasi yang ditetapkan Bapenda Sulsel.

Susbsisi pajak sebesar 50 persen juga diberikan kepada pengusaha angkutan umum barang sebesar 50 persen.

“Insentif PKB  dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” katanya dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang.

Insentif ini hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang memenuhi syarat, yakni berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.

Ia mengimbau kepada warga Gowa taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, ujarnya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa Andi Masbit Taufik SE dan petugas dari kepolisian dan Jasa Raharja.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 Bapenda Provinsi Sulsel memberikan dana bagi hasil DBH kepada Pemkab Gowa Rp 87,7 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa pada tahun 2017.

Diungkapkan juga layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel pada era digital ini, yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018. Ini tentu saja meringankan beban pelanggan samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (Alim)

 

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!