Arum Spink Ikut Sosialisasi Pajak di Sinjai

SINJAI– Anggota DPRD Sulsel dari Komisi C, Arum Spink, melibatkan diri dalam sosialisasi pajak daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel di Hotel Srikandi Sinjai, Kamis (15/2). Arum menjelaskanpajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan umum.

Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Darmayani SH, M.Si dalam sosialisasi pajak yang dihadiri sekitar seratus orang pelanggan samsat di Kabupaten Sinjai, mengatakan, dalam waktu dekat Bapenda Sulsel akan memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen.

Dengan demikian pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30 persen.  Aturan ini akan segera berlaku jika Peraturan Gubernur Sulsel telah rampung dan ditandatangani Syahrul.

“Insentif PKB  dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB,” kata Yani, sapaannya.

Ia menjelaskan, insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.

Dalam materi sosialisasinya, Yani mengimbau kepada warga Sinjai agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, ujarnya didampingi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai Drs Arwin Jalil M.Si.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 Bapenda Provinsi Sulsel memberikan dana bagi hasil DBH kepada Pemkab Sinjai Rp 37,9 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sinjai pada tahun 2017 di wilayah Sinjai.

Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.

Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.

Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (Alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!