PANGKEP – Ratusan masyarakat Kabupaten Pangkep mengikuti sosialisasi pajak daerah di Aula Penginapan Cahaya Celebes, Pangkep, Sulsel, Senin (5/2/2018). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Drs HA. Tautoto TR M.Si hadir membuka sekaligus membawakan terkait layanan unggulan di Samsat Pangkep.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pelanggan Samsat Pangkep mereka antara lain berasal dari unsur kepolisian, Jasa Raharja, diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Pangkep, mahasiswa, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakt umum.
Sosialisasi pajak daerah ini dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep. Menurut Toto, sapaannya, layanan unggulan dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC yang penggunaannya diresmikan oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen untuk pembelian kendaraan baru. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Makassar,” katanya didampingi Kepala UPTP Wilayah Pangkep, Wahyuni Amir, S.Sos, yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.
Toto juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (Alim)
