Kepala Bapenda Sulsel Sosialisasikan Penurunan BBNKB di Maros

TURIKALE – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR membuka sekaligus membawakan materi dalam sosialisasi pajak daerah di Hotel Transit Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Kamis (7/12/2017). Sosialisasi ini dihadiri seratusan peserta yang merupakan diler kendaraan, komunitas pemilik kendaraan, ASN Pemkab Maros, dan sejumlah pelanggan Samsat Maros yang berasal dari berbagai kecamatan di Maros.

Toto, sapaan mantan Plt Bupati Soppeng ini, membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan samsat serta sosialisasi perda no 8 tahun 2017. Menurutnya, layanan unggulan dibuat  untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC yang penggunaannya diresmikan oleh Gubernur Sulsel Syahrul YL Senin (6/11) lalu di Hotel MaxOne Makassar.

Menurutnya, karena Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Kabupaten Maros, tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain pembayaran nontunai, terobosan lain  Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.

Mantan Plt Bupati Toraja Utara ini juga menjelaskan terkait pemberian insentif bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen yang diberikan Bapenda Sulsel. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.

“BBNKB sebesar 10 persen ini sudah sama dengan BBNKB di Jakarta, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta karena harganya sudah sama di Makassar,” katanya didampingi Kepala  UPTP Samsat Maros, Zainab Saleh, yang juga menjadi moderator dalam sosialisasi ini.

Pajak yang dikelola Bapenda Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sebaliknya pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.

Hingga 31 Oktober  2017 Pemkab Maros telah menikmati dana bagi hasil dari lima pajak yang dikelola Bapenda Sulsel sebesar Rp 50 miliar lebih.

Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur dan program kesehatan,  pendidikan gratis, penegakan hukum, pembangunan smooking area di kompleks kantor Bupati Maros, dan masih banyak lagi di Maros.

Kasatlantas Polres Maros, AKP Sulaeman juga hadir dalam sosialisasi terbut. Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Maros Heikal Sulaiman memperkirakan peserta yang hadir sekitar 100 orang yang berasal dari berbagai kecamatan di Maros.(Tsi-Dai-Rusli)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!